Lembaga Peumakmue Nanggroe Aceh (LPNA) adalah sebuah organisasi sosial yang didirikan dengan tujuan mulia untuk mempromosikan kehidupan yang adil dan makmur tanpa diskriminasi. LPNA percaya bahwa setiap manusia, tanpa memandang status sosial, agama, suku, ras, atau gender, memiliki nilai yang sama dan berhak untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
Dalam upayanya menghapus kemiskinan yang dianggap sebagai bentuk ketidakadilan, LPNA berkomitmen untuk memberantas segala bentuk diskriminasi. Organisasi ini meyakini bahwa kemiskinan tidak hanya menambah kerentanan manusia terhadap konflik dan bencana, tetapi juga meningkatkan penderitaan yang harus dicegah. Oleh karena itu, LPNA berusaha untuk membebaskan masyarakat dari penderitaan melalui kerja keras yang berkelanjutan dan pembangunan solidaritas bersama.
Salah satu fokus utama LPNA adalah pembinaan anak-anak yatim. LPNA menganggap mereka sebagai aset penting bagi generasi Islam yang perlu dibina sesuai dengan kearifan lokal, pengetahuan, dan kemampuan mereka. Pembinaan ini diharapkan dapat membantu anak-anak yatim menjadi individu yang mampu membangun kehidupan komunitasnya di masa depan.
Untuk mencapai tujuannya, LPNA berfokus pada lima aspek utama, yaitu:
– Pemenuhan hak untuk kehidupan yang berkelanjutan (Sustainable Livelihood).
– Pemenuhan hak untuk pelayanan sosial dasar.
– Hak untuk hidup dan keamanan.
– Hak untuk didengar.
– Hak untuk keadilan dalam berbagai dimensi kehidupan.
LPNA merupakan organisasi yang didirikan dan dipimpin oleh generasi muda yang penuh dengan idealisme dan semangat pengabdian kepada masyarakat. Sejak tahun 2010, LPNA telah bekerja sama dengan berbagai donor, baik nasional maupun internasional, seperti ILO-EAST dan ADF, serta lembaga pemerintah Aceh. Organisasi ini telah bekerja bersama masyarakat di berbagai daerah di Aceh, termasuk Banda Aceh, Aceh Besar, Biereun, dan Aceh Utara.
Dalam dua tahun terakhir (2010-2011), LPNA telah berhasil mengelola dana lebih dari IDR 900 juta. Pengelolaan keuangan di LPNA dilakukan dengan sangat transparan dan sesuai dengan standar akuntansi yang ditetapkan oleh badan pemeriksaan keuangan. Laporan keuangan disajikan secara wajar dan dapat dipertanggungjawabkan dalam setiap kegiatan.
LEGALITAS
Nama Organisasi: Lembaga Peumakmue Nanggroe Aceh
Bentuk Lembaga: Lembaga Sosial (LSM)
Akta Pendirian: Akta Notaris No. 1 tanggal 2 November 2010 (Notaris Muhammad Zaki, MKN No. 2) berdasarkan Surat Keputusan Majelis Pengawas Daerah Notaris Kota Banda Aceh Nomor: 70/CUTI-MPDN/IX-2010.
PENGURUS
Dewan Pembina
Siti maria Ulfa S.Pdi
Dewan Pengawas
Laila Juari
Ketua Dewan Pengurus/Direktur Eksekutif
Usman S.Sos i. MA
Sekretaris Dewan Pengurus/Manajer program
Drs. Mawiardi MA
Finance Manager
Fathiyah
Manajer kantor
Zulfli
Manajer Pendidikan dan keagamaan
Zakaria Saman, MA
Kepala Pantin Asuhan
Teungku Said Salami
Finance Asistant
Fathiyah